Kamis, 11 Oktober 2012

Guru Itu Harusnya Mendidik, Bukan Menghakimi...


DEPOK, KOMPAS.com - Kasus penolakan dan pengusiran oleh guru dan pihak SMP Budi Utomo Depok yang menimpa ASS pada Senin (8/10/2012) pagi dinilai telah melanggar hak atas pendidikan bagi anak. Guru di institusi sekolah seharusnya bertindak sebagai pengganti orang tua yang memperlakukan anak didiknya dengan kasih sayang.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait, mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh guru yang mengusir ASS dari kelas tidak manusiawi. Menurutnya, guru semestinya memiliki empati terhadap siswanya yang mengalami musibah. Apalagi, kasus yang menimpa ASS sebelumnya bisa berdampak dalam pada kondisi mentalnya.

"Ini jelas melanggar hak atas pendidikan. Guru itu harusnya mendidik bukan menghukum," kata Arist, saat dihubungi Kompas.com, Senin sore.

Arist melontarkan protes keras pada tindakan guru yang justru menjatuhkan mental anak di hadapan teman-temannya. Tindakan pihak yayasan yang meluncurkan sindiran keras terkait kasus yang menimpa ASS di depan seluruh elemen sekolah dalam momen upacara bendera pun dikecam.

"Saya protes keras atas tindakan guru yang mengeluarkan si anak dan mengumbar itu di depan sekolah," tegasnya.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Arist mengaku belum dapat berbicara langsung dengan pengelola yayasan SMP swasta yang berlokasi di Sukmajaya, Depok, itu, hingga saat ini. Saat dihubungi, Arist mengatakan pimpinan sekolah disebut sedang tidak berada di tempat.

Dihubungi terpisah, ibunda ASS, RG, mengaku sakit hati atas perlakuan sekolah terhadap putri sulungnya tersebut. Dia berharap KPAI dapat membantu menyelesaikan masalah ini meski RG mengaku akan mengupayakan mencari sekolah baru agar ASS bisa kembali bersekolah dengan tenang.

"Anak saya masih ingin sekolah kembali. Untuk kembali ke sekolah itu, masih dipikirkan. Tetapi bisa jadi enggak," jelas RG.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari sekolah mengenai insiden ini. Kompas.com juga tengah berupaya mendapatkan keterangan dari pihak sekolah.
Editor :
Caroline Damanik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar